You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Kelurahan Setapuk Besar
Logo Kelurahan Setapuk Besar
Setapuk Besar

Kec. Singkawang Utara, Kota. Singkawang, Provinsi Kalimantan Barat

Sejarah Kelurahan

Administrator 20 Maret 2003 Dibaca 6 Kali
Sejarah Kelurahan

Kelurahan Setapuk Besar adalah salah satu kelurahan yang terletak di Kecamatan Singkawang Utara, Kota Singkawang, Kalimantan Barat. Wilayah ini dikenal dengan keindahan alam pesisirnya dan merupakan salah satu destinasi wisata unggulan di Singkawang, terutama berkat keberadaan Hutan Mangrove Setapuk Besar.

Hutan mangrove di Kelurahan Setapuk Besar tidak hanya berfungsi sebagai pelindung pantai dari abrasi, tetapi juga dikembangkan menjadi objek wisata edukasi dan alam. Pengunjung dapat menyusuri jembatan kayu yang membelah rimbunnya pohon mangrove, menikmati suasana tenang, dan mengamati keanekaragaman hayati di dalamnya.

Mata pencaharian utama penduduk Kelurahan Setapuk Besar sebagian besar adalah nelayan dan petani. Aktivitas perikanan sangat terlihat dengan adanya dermaga nelayan dan perahu-perahu tradisional yang bersandar di sepanjang perairan mangrove. Selain itu, pertanian juga menjadi pilar ekonomi penting bagi masyarakat setempat.

Secara administratif, Kelurahan Setapuk Besar merupakan bagian integral dari Kota Singkawang, yang dikenal sebagai Kota Seribu Kelenteng, dan memberikan kontribusi unik melalui potensi wisata alam dan budayanya.

Berikut adalah informasi tambahan mengenai dasar hukum pembentukan serta asal-usul penamaan Kelurahan Setapuk Besar untuk melengkapi deskripsi sebelumnya:

1. Dasar Hukum Pembentukan

Secara yuridis, pembentukan Kelurahan Setapuk Besar tidak terlepas dari sejarah perubahan status wilayah Kota Singkawang dari masa ke masa. Dasar hukum utamanya meliputi:

  • Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Singkawang. Berdasarkan undang-undang ini, Singkawang resmi memisahkan diri dari Kabupaten Bengkayang menjadi daerah otonom (kota), di mana wilayah Kecamatan Singkawang Utara (tempat kelurahan ini berada) menjadi bagian di dalamnya.

  • Peraturan Daerah (Perda) Kota Singkawang Nomor 1 Tahun 2003 tentang Perubahan Desa Menjadi Kelurahan di Kota Singkawang. Melalui perda ini, status Setapuk Besar yang awalnya merupakan wilayah pedesaan resmi dialihkan dan ditetapkan menjadi kelurahan guna menyesuaikan dengan perkembangan tata kelola administrasi pemerintahan perkotaan.

2. Asal-Usul Penamaan

Nama "Setapuk Besar" berasal dari perpaduan istilah lokal dan kondisi geografis historis wilayah tersebut:

  • Kata "Setapuk": Diambil dari nama Sungai Setapuk yang mengalir di wilayah tersebut dan bermuara ke laut (Selat Karimata). Dalam sejarah lisan masyarakat setempat, kata "setapuk" juga sering dikaitkan dengan istilah melayu lokal atau kondisi vegetasi khas pesisir yang tumbuh mengelompok/bertumpuk-tumpuk di sepanjang tepian sungai.

  • Kata "Besar": Digunakan sebagai pembeda administratif dan geografis karena wilayah ini memiliki luasan, kepadatan penduduk, serta aliran sungai yang lebih besar dibandingkan dengan wilayah tetangganya, yaitu Kelurahan Setapuk Kecil.

Penamaan ini mencerminkan identitas masyarakat pesisir Singkawang Utara yang hidupnya sejak dahulu sangat bergantung pada aliran Sungai Setapuk sebagai urat nadi transportasi, pertanian, dan perikanan.

Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image